home care kini semakin banyak seperti jamur di musim hujan, semua perawat baik secara individu atau pun institusi sudah memandang homecare sebagai lahan yang profit. bagi keperawatan ini menjadi semua perkembangan yang sangat signifikan.
namun terlepas dari itu semua, izin dan legalitas homecare yang ada sekarang harus dipertanyakan karena banyak sekali homecare yang dilakukan tanpa izin.
mengapa harus legal?
karena perawat sebagai sebuah profesi harus mempunyai perlindungan hukum sehingga tidak ada lagi kasus perawat yang tertangkap karena malpraktek.
Home Care Green Care berdiri sejak tahun 2009 atas izin praktek
SIPP Ibu Yanti Budianti
Nomor: 445/5808-Dinkes/01-SIPP-I-Prwt/VI/08
setelah berkembang kemudian menjadi Balai Asuhan Keperawatan
dengan Nomor : 445/5898-Dinkes/01-SI-B-ASKEP/VIII/10
dan juga Balai Asuhan Keperawatan ke 2
dengan Nomor : 445/4099-Dinkes/02-SI-B-ASKEP/VI/11
inilah yang membedakan homecare kami dengan yang lain yang tidak berizin, karena bila perawat selama ini memperjuangkan Undang-Undang keperawatan untuk diakui sebagai profesi dan dilindungi secara hukum maka dari mulai dari hal yang kecil lah sebuah profesi di bangun untuk menuju perawat yang profesional
Salam Keperawatan